Jumat, 27 Mei 2016

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN


 
1.    PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KTSP
Dalam standar nasional pendidikan dijelaskan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun oleh pemerintah secara nasional. Artinya walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasionalnya saja; sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serat kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi undang-undang No. 20 tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan stuan pendidikan, kompetensi daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah.
Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum didaerah memiliki keleluasan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran.
Kurikulum terdiri atas 4 desain, yakni desain kurikulum disiplin ilmu atau yang dikenal dengan kurikulum subjek akademis, kurikulum pengembangan individu yang sering kita kenal dengan kurikulum humanistik, kurikulum berorientasi pada kehidupan masyarakat atau yang kita kenal dengan rekonstruksi sosial serta kurikulum teknologis. Maka, KTSP adalah kurikulum yang memuat semua unsur desain kurikulum.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut: 1. Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan. 2. partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan profesional, serta team kerja yang kompak dan transparan .[2]

2.    TUJUAN KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam mengembangkan kurikulum. Seperti yang kita ketahui, dalam model pengelolaan kurikulum yang sentralistis seperti kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia seluruh keputusan pengembangan kurikulum diatur dan ditentukan secara terpusat. Sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan secara nasional hanya berperan sebagai pelaksana kurikulum itu sendiri. Guru-guru tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum baik dalam tataran ideal maupun dalam tataran operasional, selain melaksanakan kurikulum yang sudah jadi. Akibatnya, apa yang harus dipelajari dan bagaimana cara mempelajarinya di setiap sekolah/daerah adalah sama. Oleh karena itulah, dalam proses pengembangan kurikulum setiap unsur sekolah menjadi pasif.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.    Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. Kemandirian setiap sekolah dalam menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber daya akan menentukan kualitas sekolah yang bersangkutan. KTSP sebagai kurikulum operasional memberikan kesempatan kepada setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan karakteristik sekolah. Untuk itulah sekolah dituntut melakukan inisiatif dalam menggali secara mandiri berbagai potensi dan sumber daya untuk mendukung program sekolah termasuk kurikulum yang dikembangkannya. Dengan demikian, setiap komponen sekolah baik kepala sekolah maupun guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
2.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah hanya berfungsi melaksanakan kurikulum yang telah disusun secara terpusat. Sekolah apalagi masyarakat kurang bahkan tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat sangat terbatas. Tidak demikian dengan KTSP, sebagai kurikulum operasional, KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi di sekolah; sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keterlibatan masyarakat.
3.    Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Sekolah, dengan KTSP nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil keputusan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum. Melalui KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya. Dengan demikian, akan tercipta persaingan antar sekolah menuju pencapaian kualitas pendidikan.

3.    DASAR PENYUSUNAN KTSP
Pengembangan KTSP didasarkan pada dua landasan pokok, yakni landasan empiris dan landasan formal. Yang menjadi landasan empiris diantaranya adalah pertama, adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan kita baik dilihat dari sudut proses maupun hasil belajar. Dari sudut proses misalnya pendidikan kita kurang mampu mengembangkan peserta didik secara utuh. Proses pendidikan cenderung berorientasi hanya pada pengembangan kognitif atau intelektual; sedangkan pengembangan sikap dan psikomotor cenderung terabaikan. Kedua, indonesia adalah negara yang sangat luas yang memiliki keragaman sosial budaya dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda. Selama ini kurikulum cenderung mengabaikan potensi dan kebutuhan daerah yang berbeda itu.[3]
Akibatnya, lulusan pendidikan tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan daerah dimana siswa tinggal.  Ketiga, selama ini peran sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum bersifat pasif. Sekolah hanya berfungsi untuk melaksanakan kurikulum yang disusun oleh pusat, yang kemudian berimbas pada kurangnya peran dan tanggung jawab masyarakat dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program sekolah.
Secara teknis penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Berikut pasal-pasal dari undang-undang nomor 20 tahun 2003 yang berkaitan secara langsung dengan penyusunan KTSP. [4]
Pasal 1 ayat 19
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 37 ayat 1
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a.    Pendidikan agama
b.    Pendidikan kewarganegaraan
c.    Bahasa
d.   Matematika
e.    Ilmu pengetahuan alam
f.     Ilmu pengetahuan sosial
g.    Seni dan budaya
h.    Pendidikan jasmani dan olahraga
i.      Keterampilan/kejuruan
j.      Muatan lokal
Pasal 1 ayat 13
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pasal 1 ayat 14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yag ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

4.      PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. KTSP memiliki prinsip bahwa peserta didik memilki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Disamping itu juga pengembangan KTSP perlu memperhatikan potensi dan kebutuhan lingkungan dimana siswa tinggal, sebab pendidikan pada ahkikatnya adalah upaya mempersiapkan anak didik agar mampu hidup dan mengembangkan lingkungannya.
2.      Beragam dan terpadu
Pengembangan kurikulum memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai serta tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencangkup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dana memberdayakan sejalan dengan moto bhineka tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Disamping itu, dalam mengimplementasikan KTSP juga harus memerhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan, diantaranya sebagai berikut:
1.      Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2.      Pengembangan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4.      Tuntutan pengembangan daerah dan nasional
5.      Tuntutan dunia kerja
6.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.      Agama
8.      Dinamika perkembangan global
9.      Persatuan dan nilai-nilai kebangsaan
10.  Kondisi sosial  budaya masyarakat setempat
11.  Kesetaraan gender
12.  Karakteristik satuan pendidikan[5]

7.    KOMPONEN KTSP
Sebagai sebuah pedoman KTSP terdiri atas 4 Komponen, yakni (1.) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan: (2.) struktur program dan muatan KTSP (3.) kalender pendidikan dan (4.) silabus dan rencana pembelajaran
1.      Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan. Dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 26 dikemukakan : Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

2.      Struktur program dan muatan kurikulum
Struktur muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk kedalam isi kurikulum.
a.       Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing satuan pendidikan tertera pada struktur yang tercantum dalam standar ini.
b.      Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
c.       Pengembangan diri
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi sekolah. Dengan dan belajar demikian, pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus di asuh guru akan tetapi pengembangan diri difasilitasi dan /dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan lainnya yang memiliki kemampuan khusus. Pengembangan diri dilakukan diluar jam pelajaran terstruktur misalnya dalam kegiatan ekstrakulikuler. Disamping itu kegiatan pengembangan diri juga dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan dan konseling, misalnya berkenaan dengan pelayanan pemecahan masalah pribadi, sosial, masalah belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
d.      Pengaturan beban belajar
1.      Beban belajar dalam sistem paket dapat digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, baik kategori sandar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
2.      Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
3.      Beban kategori standar belajar dalam kredit semester (SKS) digunakan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
4.      Jalan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimal tempat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
5.      Alokasi waktu untuk penugasan struktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0-40%,SMP/MTs/SMPLB 0-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0-60% waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
6.      Alokasi waktu untuk praktik, 2 jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan 1 jam tatap muka. 4 jam praktik di luar sekolah setara dengan 1 jam tatap muka.
7.      Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut :
a.       Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
b.      Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
c.       Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata kelompok, mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, kesehatan.
3.      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Lulus ujian nasional
d.      Pendidikan kecakapan hidup
1.      Kurikulum untuk SD/ MI/ SDLB/ SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMALB, SMK/ SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional.
2.      Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
3.      Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari datuan pendidikan formal lain dan non formal yang sudah memperoleh akreditasi.
4.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
1.      Kurikulum untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMALB, SMK/ SMAK dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
2.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
3.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidika formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
e.    Kalender pendidikan
        Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi.
f.    Silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
        Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus yang telah disusun guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.

6.    PROSES PENYUSUNAN KTSP
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun KTSP, yaitu :
1.      Analisis konteks
a.    Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kemampuan Lulusan sebagai sumber dan acuan penyusunan KTSP
b.    Menganalisis kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program.
c.    Menganalisis peluang dan tantangan yang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2.      Mekanisme
a.    Tim penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah seabagi ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab dibidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
b.      Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan ekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau sekolah/madrasah yang disenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
c.    Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MK, dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama.
Dokumen KTSP pada SDLB, SMP, SMALB, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.


Referensi :

Mulyasa, M.Pd. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. (Bandung : PT 
         Remaja Rosdakarya)
Sanjaya, wina. 2013. Kurikulum Dan Pembelajaran Teori Dan Praktik
         Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). (Jakarta :
         Prenada Media Group).

                                         






             



[1] Prof. Dr. H. Wina Sanjaya, M. Pd, Kurikulum Dan Pembelajaran Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta : Prenada Media Group, 2013), hlm. 49
[2] Dr. E. Mulyasa, M. Pd, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 29
[3] Prof. Dr. H. Wina Sanjaya, M. Pd, Kurikulum Dan Pembelajaran Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta : Prenada Media Group, 2013), hlm. 52

[4] Prof. Dr. H. Wina Sanjaya, M. Pd, Kurikulum Dan Pembelajaran Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta : Prenada Media Group, 2013), hlm. 53

[5] Prof. Dr. H. Wina Sanjaya, M. Pd, Kurikulum Dan Pembelajaran Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta : Prenada Media Group, 2013), hlm. 56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar