1.
PENGERTIAN
DAN KARAKTERISTIK KTSP
Dalam standar
nasional pendidikan dijelaskan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Ada beberapa hal
yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai kurikulum
yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya KTSP tidak akan lepas
dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun oleh pemerintah secara nasional.
Artinya walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum akan
tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasionalnya saja;
sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh
pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi
dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serat kompetensi yang harus dicapai
oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan
bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kedua, sebagai
kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memerhatikan
ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi undang-undang No. 20 tahun 2003 ayat
2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan stuan pendidikan, kompetensi daerah,
dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun standar
isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya
yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembang kurikulum tidak
terlepas dari keadaan dan kondisi daerah.
Ketiga, sebagai
kurikulum operasional, para pengembang kurikulum didaerah memiliki keleluasan
dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran.
Kurikulum
terdiri atas 4 desain, yakni desain kurikulum disiplin ilmu atau yang dikenal
dengan kurikulum subjek akademis, kurikulum pengembangan individu yang sering
kita kenal dengan kurikulum humanistik, kurikulum berorientasi pada kehidupan
masyarakat atau yang kita kenal dengan rekonstruksi sosial serta kurikulum
teknologis. Maka, KTSP adalah kurikulum yang memuat semua unsur desain kurikulum.
Karakteristik
KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan
dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian
diatas, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut: 1.
Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan. 2. partisipasi
masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan
profesional, serta team kerja yang kompak dan transparan .[2]
2.
TUJUAN
KTSP
Secara umum
tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.
Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam mengembangkan
kurikulum. Seperti yang kita ketahui, dalam model pengelolaan kurikulum yang
sentralistis seperti kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia seluruh
keputusan pengembangan kurikulum diatur dan ditentukan secara terpusat. Sekolah
atau lembaga-lembaga pendidikan secara nasional hanya berperan sebagai
pelaksana kurikulum itu sendiri. Guru-guru tidak memiliki kesempatan untuk
mengembangkan kurikulum baik dalam tataran ideal maupun dalam tataran
operasional, selain melaksanakan kurikulum yang sudah jadi. Akibatnya, apa yang
harus dipelajari dan bagaimana cara mempelajarinya di setiap sekolah/daerah
adalah sama. Oleh karena itulah, dalam proses pengembangan kurikulum setiap
unsur sekolah menjadi pasif.
Secara khusus tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk :
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. Kemandirian
setiap sekolah dalam menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber daya akan
menentukan kualitas sekolah yang bersangkutan. KTSP sebagai kurikulum
operasional memberikan kesempatan kepada setiap sekolah untuk mengembangkan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan karakteristik
sekolah. Untuk itulah sekolah dituntut melakukan inisiatif dalam menggali
secara mandiri berbagai potensi dan sumber daya untuk mendukung program sekolah
termasuk kurikulum yang dikembangkannya. Dengan demikian, setiap komponen
sekolah baik kepala sekolah maupun guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan
kreatif melakukan berbagai upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah
hanya berfungsi melaksanakan kurikulum yang telah disusun secara terpusat.
Sekolah apalagi masyarakat kurang bahkan tidak memiliki kesempatan untuk
mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat
sangat terbatas. Tidak demikian dengan KTSP, sebagai kurikulum operasional,
KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab
pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi di sekolah;
sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keterlibatan masyarakat.
3. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai. Sekolah, dengan KTSP nya tidak lagi hanya berfungsi sebagai
pelaksana kurikulum yang telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil
keputusan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum. Melalui KTSP
diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam menyusun
program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya. Dengan
demikian, akan tercipta persaingan antar sekolah menuju pencapaian kualitas
pendidikan.
3.
DASAR
PENYUSUNAN KTSP
Pengembangan
KTSP didasarkan pada dua landasan pokok, yakni landasan empiris dan landasan
formal. Yang menjadi landasan empiris diantaranya adalah pertama, adanya
kenyataan rendahnya kualitas pendidikan kita baik dilihat dari sudut proses
maupun hasil belajar. Dari sudut proses misalnya pendidikan kita kurang mampu
mengembangkan peserta didik secara utuh. Proses pendidikan cenderung
berorientasi hanya pada pengembangan kognitif atau intelektual; sedangkan
pengembangan sikap dan psikomotor cenderung terabaikan. Kedua, indonesia adalah
negara yang sangat luas yang memiliki keragaman sosial budaya dengan potensi
dan kebutuhan yang berbeda. Selama ini kurikulum cenderung mengabaikan potensi
dan kebutuhan daerah yang berbeda itu.[3]
Akibatnya,
lulusan pendidikan tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan daerah dimana
siswa tinggal. Ketiga, selama ini peran
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum bersifat pasif. Sekolah
hanya berfungsi untuk melaksanakan kurikulum yang disusun oleh pusat, yang
kemudian berimbas pada kurangnya peran dan tanggung jawab masyarakat dalam
mengembangkan dan mengimplementasikan program sekolah.
Secara teknis
penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). Berikut pasal-pasal dari undang-undang nomor 20
tahun 2003 yang berkaitan secara langsung dengan penyusunan KTSP. [4]
Pasal
1 ayat 19
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran,
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal
37 ayat 1
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. Pendidikan
agama
b. Pendidikan
kewarganegaraan
c. Bahasa
d. Matematika
e. Ilmu
pengetahuan alam
f. Ilmu
pengetahuan sosial
g. Seni
dan budaya
h. Pendidikan
jasmani dan olahraga
i. Keterampilan/kejuruan
j. Muatan
lokal
Pasal 1 ayat 13
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pasal 1
ayat 14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yag ditetapkan dalam
peraturan pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
4.
PRINSIP-PRINSIP
PENGEMBANGAN KTSP
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya. KTSP memiliki prinsip bahwa peserta didik memilki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik. Disamping itu juga pengembangan KTSP perlu memperhatikan potensi
dan kebutuhan lingkungan dimana siswa tinggal, sebab pendidikan pada ahkikatnya
adalah upaya mempersiapkan anak didik agar mampu hidup dan mengembangkan
lingkungannya.
2. Beragam
dan terpadu
Pengembangan kurikulum memerhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan, serta menghargai serta tidak diskriminatif terhadap perbedaan
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencangkup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
non formal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dana memberdayakan sejalan dengan moto
bhineka tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Disamping itu, dalam mengimplementasikan KTSP juga harus memerhatikan
prinsip-prinsip pelaksanaan, diantaranya sebagai berikut:
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia
2.
Pengembangan potensi, kecerdasan dan
minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.
Keragaman potensi dan karakteristik
daerah dan lingkungan
4.
Tuntutan pengembangan daerah dan
nasional
5.
Tuntutan dunia kerja
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
7.
Agama
8.
Dinamika perkembangan global
9.
Persatuan dan nilai-nilai kebangsaan
10.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11.
Kesetaraan gender
12.
Karakteristik satuan pendidikan[5]
7.
KOMPONEN
KTSP
Sebagai sebuah
pedoman KTSP terdiri atas 4 Komponen, yakni (1.) tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan: (2.) struktur program dan muatan KTSP (3.) kalender
pendidikan dan (4.) silabus dan rencana pembelajaran
1. Tujuan
pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan.
Dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan pasal 26 dikemukakan : Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Struktur program dan muatan kurikulum
Struktur muatan KTSP pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi 5 kelompok mata
pelajaran sebagai berikut :
a.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
b.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
c.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi
d.
Kelompok mata pelajaran estetika
e.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Disamping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk kedalam isi kurikulum.
a.
Mata pelajaran
Mata pelajaran
beserta alokasi waktu untuk masing-masing satuan pendidikan tertera pada
struktur yang tercantum dalam standar ini.
b.
Muatan lokal
Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya
tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
c.
Pengembangan diri
Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi sekolah. Dengan dan
belajar demikian, pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus
di asuh guru akan tetapi pengembangan diri difasilitasi dan /dibimbing oleh
konselor, guru, atau tenaga kependidikan lainnya yang memiliki kemampuan
khusus. Pengembangan diri dilakukan diluar jam pelajaran terstruktur misalnya
dalam kegiatan ekstrakulikuler. Disamping itu kegiatan pengembangan diri juga
dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan dan konseling, misalnya berkenaan dengan
pelayanan pemecahan masalah pribadi, sosial, masalah belajar, dan pengembangan
karir peserta didik.
d.
Pengaturan beban belajar
1.
Beban belajar dalam sistem paket dapat
digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, baik
kategori sandar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
2.
Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
3.
Beban kategori standar belajar dalam
kredit semester (SKS) digunakan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
4.
Jalan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimal tempat jam
pembelajaran perminggu secara keseluruhan pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
5.
Alokasi waktu untuk penugasan struktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB
0-40%,SMP/MTs/SMPLB 0-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0-60% waktu kegiatan tatap
muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
6.
Alokasi waktu untuk praktik, 2 jam
kegiatan praktik di sekolah setara dengan 1 jam tatap muka. 4 jam praktik di
luar sekolah setara dengan 1 jam tatap muka.
7.
Alokasi waktu untuk tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut :
a.
Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas : 40
menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
b.
Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri
atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur.
c.
Kenaikan kelas, penjurusan, dan
kelulusan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah :
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata kelompok, mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, kesehatan.
3.
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Lulus ujian nasional
d.
Pendidikan kecakapan hidup
1.
Kurikulum untuk SD/ MI/ SDLB/ SMP/ MTs/ SMPLB,
SMA/ MA/ SMALB, SMK/ SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan
vokasional.
2.
Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
3.
Pendidikan kecakapan hidup dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari
datuan pendidikan formal lain dan non formal yang sudah memperoleh akreditasi.
4.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global
1.
Kurikulum untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB,
SMA/ MA/ SMALB, SMK/ SMAK dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global
2.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
3.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan
dan/atau dari satuan pendidika formal lain dan/atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
e.
Kalender pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender
pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam standar isi.
f.
Silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus yang
telah disusun guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
6.
PROSES
PENYUSUNAN KTSP
Terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam menyusun KTSP, yaitu :
1.
Analisis konteks
a. Mengidentifikasi
Standar Isi dan Standar Kemampuan Lulusan sebagai sumber dan acuan penyusunan
KTSP
b. Menganalisis
kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program.
c. Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar, komite
sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan asosiasi profesi, dunia industri
dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2. Mekanisme
a.
Tim penyusun
Tim
penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, terdiri atas guru, konselor, dan
kepala sekolah seabagi ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun
melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak lain yang terkait.
Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab dibidang pendidikan
tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri
atas guru, konselor dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di
dalam kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani
urusan pemerintahan dibidang agama. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan
pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala
sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun
melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait.
Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan.
b.
Kegiatan
Penyusunan
KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan ekolah/madrasah. Kegiatan ini
dapat berbentuk rapat kerja dan/atau sekolah/madrasah yang disenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP
secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review, serta
finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari
masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
c.
Pemberlakuan
Dokumen
KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat
kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan untuk SD dan SMP
dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MK,
dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari
komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan dibidang agama.
Dokumen
KTSP pada SDLB, SMP, SMALB, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas provinsi
yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Mulyasa, M.Pd.
2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(Bandung : PT
Remaja
Rosdakarya)
Sanjaya, wina.
2013. Kurikulum Dan Pembelajaran Teori
Dan Praktik
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). (Jakarta :
Prenada
Media Group).
[1] Prof.
Dr. H. Wina Sanjaya, M. Pd, Kurikulum Dan
Pembelajaran Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), (Jakarta : Prenada Media Group, 2013), hlm. 49
[2] Dr.
E. Mulyasa, M. Pd, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 29
[3] Prof.
Dr. H. Wina Sanjaya, M. Pd, Kurikulum Dan
Pembelajaran Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), (Jakarta : Prenada Media Group, 2013), hlm. 52
[4] Prof.
Dr. H. Wina Sanjaya, M. Pd, Kurikulum Dan
Pembelajaran Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), (Jakarta : Prenada Media Group, 2013), hlm. 53
[5] Prof.
Dr. H. Wina Sanjaya, M. Pd, Kurikulum Dan
Pembelajaran Teori Dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), (Jakarta : Prenada Media Group, 2013), hlm. 56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar